Selasa, 14 Juli 2009

SYARAT, TUGAS & KEWAJIBAN DPL

•SYARAT, TUGAS & KEWAJIBAN DPL
•SYARAT DPL/KKORKAB/KORKOT:

•DPL/KORKAB/KORKOT adalah Dosen tetap
•Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang sesuai dengan tema
•Menyatakan kesanggupan sebagai DPL/KORKAB/KORKOT yang ditunjukkan dengan surat pernyataan kesanggupan.
•Memiliki surat penetapan sebagai DPL/KORKAB/KORKOT
•TUGAS-TUGAS DPL
•Bertindak sebagai anggota Tim Pengelola Program KKN-PPM di tingkat unit kerja (Membina kerjasama dengan perangkat desa atau kelurahan, kecamatan, instansi atau dinas dan masyarakat lokasi KKN-PPM).
•Mengadakan orientasi dan observasi pendahuluan ke lokasi KKN-PPM serta membantu melancarkan proses pendekatan sosial mahasiswa dengan masyarakat dan instansi atau dinas di lokasi KKN-PPM.
•Menumbuhkan disiplin dan motivasi serta mendampingi mahasiswa dalam melaksanakan program KKN-PPM dan membantu memecahkan masalah yang dihadapinya agar Program KKN-PPM dapat terlaksana.
•Mendorong dan menumbuhkan interaksi positif antar mahasiswa KKN-PPM dan antara mahasiswa KKN-PPM dengan perangkat pemerintahan dan instansi terkait.
•Membimbing mahasiswa dalam pelaksanaan KKN-PPM.
•Melakukan penilaian kegiatan mahasiswa dan kepuasan penerima manfaat dalam rangka evaluasi.
•Menyusun laporan tertulis mengenai kegiatan khusus dan kegiatan pembimbingan mahasiswa KKN-PPM yang telah dilakukan dan memberikan saran-saran untuk keberlanjutan kegiatan khusus.
•Bertanggung-jawab kepada Korkab/Korkot dan Koordinator Operasional dan Monitoring serta Kepala Bidang Pengelolaan KKN-PPM, Pengembangan UMKM dan Pelayanan Masyarakat.
•TUGAS DAN WEWENANG KORKAB/KORKOT
•Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah kabupaten atau kota serta melakukan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan KKN-PPM dengan DPL di wilayah kabupaten atau kota yang menjadi tanggungjawabnya.
•Membuat perencanaan kerjasama pelaksanaan kegiatan KKN-PPM berdasar arah pembangunan kabupaten atau kota secara berkelanjutan dalam kurun waktu yang ditentukan.
•Membuat laporan pelaksanaan kegiatan KKN-PPM kepada Bupati atau Walikota dan Kepala Bidang Pengelolaan KKN-PPM dan Pemberdayaan UKM.
•Bertanggung jawab kepada Koordinator Operasional dan Monitoring, dan Kepala Bidang Pengelolaan KKN-PPM dan Pemberdayaan UKM.
•Membantu DPL dalam mengambil tindakan dan mengatasi permasalahan apabila terjadi kecelakaan atau hal-hal lain diluar rencana.
•HAL-HAL YANG PERLU DIUMUMKAN/DILAKSANAKAN PADA SAAT PEMBEKALAN KHUSUS OLEH DPL ATAU PENGUSUL TEMA
•Presensi peserta KKN PPM dan membagikan kartu tanda pengenal.
•Diskripsi kecamatan yang bersangkutan meliputi:
•Lokasi, jarak dan waktu tempuh disertai peta kecamatan.
•Keadaan geografi, demografi, tata pemerintahan, program pembangunan kecamatan dan kabupaten, jumlah desa dsb.
•Sosiologi dan budaya masyarakat setempat (termasuk hal-hal yang tabu).
•Membacakan pembagian lokasi per desa sesuai plotting yang telah ditentukan. Pertukaran lokasi mahasiswa antar unit kerja tidak diperkenankan
•Pengarahan lapangan meliputi :
–tempat menginap
–masalah yang ada, program yang diinginkan oleh stakeholder, situasi dan kondisi lokasi. Policy DPL dalam menangani pelaksanaan, dan lain-lain.
–obat-obatan yang khusus supaya disediakan sendiri.
•Mengkoordinir pembentukan Koordinator Mahasiswa tingkat Sub-Unit (Kormasit) dan Koordinator Mahasiswa tingkat Unit (Kormanit) dan menjelaskan garis besar tugas masing-masing serta pembentukan Koordinator Bidang (Kormabid).
•Sesudah pengarahan calon peserta KKN PPM, supaya segera mengambil peralatan/perbekalan di sekretariat KKN PPM.
•Penjelasan tentang format laporan.
•Perlengkapan yang perlu dibawa ke lokasi: mesin tulis dan alat tulis, kendaraan, perlengkapan pribadi, tergantung kondisi dan iklim dll.
•Rencana pemberangkatan meliputi: lokasi, tempat berkumpul, waktu, serta transport dan konsumsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar